PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
- Selasa, 26 Oktober 2021
- Staff Humas
- 0 komentar
( Oleh Faza Nuzuliah Furqoni)
Extra ordinary crime adalah sebutan yang sering digunakan untuk menggambarkan
sebuah korupsi. Extra ordinary crime berarti sebuah kejahatan yang sangat luar biasa,
pasalnya korupsi tidak hanya berdampak pada satu atau dua orang saja namun merugikan
banyak pihak. Dewasa ini semakin banyak kita saksikan di berbagai media tentang tindak
pidana korupsi dan perilaku kuruptif dimana-mana. Menyebaran hampir di seluruh penjuru
Tanah Air dari level bawah, menengah hingga level tertinggi. Perilaku korupsif telah
merasuki sebagian besar kalangan bangsa Indonesia entah dengan atau tanpa kesadaran kita.
Oleh karena itu, Pendidikan Anti Korupsi harus diterapkan di berbagai elemen Pendidikan
Indonesia guna mencegah pertumbuhan korupsi dimasa mendatang.
Penyebaran virus korupsi di republik tercinta ini benar-benar menjadi penyakit yang
sangat luar biasa destruktif dan sedikit demi sedikit meluluh lantahkan norma-norma bangsa
Indonesia baik dalam bidang Pendidikan, agama, maupun hukum dan sejenisnya. Akibat dari
korupsi level tertinggi dapan menelan biaya hingga miliaran rupiah, alhasil banyak agenda
pembangunan bangsa menjadi terbengkalai karena kekurangan biaya dan kemudian menjadu
konkret dan praksis. Tidak hanya berimbas pada pembangunan, Kesehatan masyarakat yang
hidup di garis kemiskinan pun ikut terancam oleh korupsi kaum elit tersebut.
Munculnya korupsi didasari oleh sifat serakah, tamak dan rakus yang tumbuh dan
berkembang biak di dalam tubuh seorang koruptor dan ketika sifat buruk tersebut bertemu
dengan kesempatan maka pintu korupsi itu muncul. Kesempatan yang dimaksud dalam
tulisan ini adalah adanya wewenang dan kekuasaan ynag dimiliki yang kemudian
disalahgunakan untuk kepentingan dan tujuan yang tidak Amanah. Jabatan kerap kali
dijadikan sebagai ajang penumpukan harta untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi kemudian
lebih mudah terjadi apabila bertemu dengan system yang longgar atau bahkan sangat longgar,
sehingga pertunjukan pembohongan publik dengan korupsi semakin mudah terealisasikan.
Kelonggaran tersebut terjadi akibat sistem yang tidak berjalan dengan semestinya tidak
bekerja secara maksimal dan optimal.
TAP MPR No. XI/MPR/1998 yang dihasilkan pada era reformasi 1998 yang berbunyi
“Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).”
Semakin redup oleh banyaknya koruptor di Indonesia. Masalahnya adalah pemerintah saat ini
bukan terbebas dari korupsi melainkan semakin bertambahnya manusia berhati culas, picik,
dan perfikir sempit di dalam tatanan kepemerintahan tersebut. Pemerintah saat ini semakin
didominasi oleh mantan narapidana yang pernah melakukan korupsi bukan penyelenggara
negara yang bersih dari KKN itu sendiri.
Maraknya kasus korupsi penjabat negara salah satunya penindakan terhadap mantan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada
25 November 2020. Dalam harian Kompas menurunkan berita terkait dengan hal tersebut,
yakni Edhy dan tujuh tersangka lainnya ditetapkan oleh KPK sebagai kasus dugaan suap
ekspor lobster yang menghabiskan dana sebesar 9,8 miliar yang tersimpan di rekening pribadi
miliknya. Tak hanya itu, Edhy juga diduga menerima suap senilai 100.000 dollar Amerika
Serikat. Tak berselang lama, mantan Menteri Sosial Juliar P Batubara juga terseret dalam
kasus korupsi. Juiar dijerat kasus yang berhubungan dengan pandemi Covid-19yakni dugaan
suap bantuan sosial penanganan pandemi untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020. Total
penggelapan dana yang dilakukan oleh Juliar sebesar 17 miliar. Tidak hanya mereka berdua,
masih banyak lagi penjabat negara yang melakukan korupsi baik yang sudah ditangkap KPK
atau yang masih sembunyi di balik layer kaca.
Begitulah, korupsi dan para pelakunya sudah tidak mengenal atau sudah tidak dapat
membedakan antara mana yang baik dan buruk, yang mana benar dan salah dan begitu pula
seterusnya. Korupsi sudah dipandang sebagai hal yang lumrah oleh para penyelenggara
publik di Negeri tercinta ini. Orang-orang baik dengan berpegang teguh dengan norma-norma
kebenaran seperti jujur, Amanah dan tidak tamak malah semakin dijauhi, disingkirkan dan
dianggap berbeda. Itulah yang kemudian dinamakan dengan menghalalkan segala acara agar
memenuhi nafsu ketamakan dirinya sendiri meskipun menghancurkan keadaban publik. Rasa
nyaman berada di kursi kekuasaan menjadikan mereka lupa tugas untama mereka
menjalankan amanat dan mandat rakyat agar menciptakan perubahan yang bangsa yang
bermartabat dan berdaulat. Rasa nyaman atas kekuasaan tersebut membuat mereke terlena
dan terbius hingga mereka tidak sadar diri mereka sebagai pelayan publik dan malah berubah
menjadi predator rakyat kecil.
Kemiskinan di Indonesia sendiri berada dalm kondisi akut dan mengkhawatirkan.
Berdasarkan basis perhitungan internasional, sekitar separuh dari total populasi masuk dalam
kategori miskin. Delapan persen dari populasi masuk kedalam kategori kemiskinan ekstrim.
Masih dalam kategori kemiskinan internasional, yakni 2 dollar AS paritas daya beli atau
purchasing power parity (PPP) per jiwa per hari, ada 110 juta jiwa lebih atau sekitar setengah
dari populasi yang hidup tidak layak. Sedangkan menurut garis kemiskinan internasional 1
dollar AS PPP per jiwa per hari, tingkat kemiskinan ekstrem yang bersifat akut ini adalah
sekitar 7 persen dari penduduk atau sekitar 15 juta jiwa. Realitas di lapangan bila dilihat dari
kemampuan daya beli per 1 dollar AS terhadap beras jenis medium sepuluh tahun terakhir
atau 2001 sampai 2010 kemudian menjadi sebuah cermin kritis bahwa per 1 dollar AS pada
2001 hanya dapat memeroleh 3,7 kilogram beras, pada 2010 hanya 1,18 kilogram. Demikian
pula kemampuan beli per dollar AS atas minyak goreng, yang pada 2001 bisa membeli 2,45
liter, pada 2010 hanya 0,79 liter (Koran Jakarta, 9/06).
Korupsi membuat rakyat semakin tercekik oleh kemiskinan. Dana yang seharusnya
terakomodikasikan kepada rakyat kecil, atau menengah kebawah malah dijadikan santapan
rakus para koruptor. Tidak hanya berdampak pada status kehidupan ekonomi masyarakan
namun juga berdampak pada anak-anak. Anak-anak terbaksa tidak sekolah dan buta ilmu
akibar hilangnya dedikasi penyaluran dana pemerintah terhadap pelajar dikarenakan korupsi.
Oleh karena itu, Pendidikan Anti Korupsi sangat diperlukan dalam upaya penjegahan korupsi
dalam jangka watu kedepan.
Pendidikan anti korupsi adalah harga mati yang harus disampaikan kepada semua.
Pasalnya, dengan ini diharapkan dapat membuka pandangan setiap kalangan bahwa perilaku
korupsi adalah sebuah perilaku yang merugikan hajat setiap orang. Kendatipun jumblaknya
kecil, ini akan meningkat kepada jumblah yang sedang dan kemudian membesar sehingga
kondisi ini juga merupakan kebiasaan yang sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Walaupun dalam jumblak seberapa korupsi dapan merusak nilai piker masyarakat
menjadi tidak bermoral. Secara tidak langsung tindakan korupsi sudah membohongi
kepentingan publik dan hal itu bertentangan dengan norma-norma yang telah ditetapkan
dalam dasar negara Indonesia. Dan tentunya hal tersebut sangatlah tidak bermoral dari
pandangan luar maupun dalamnya.
Upaya Pendidikan Anti Korupsi bertujuan untuk mencagah korupsi itu sendiri dengan
membangun budaya anti korusi di tengah masyarakat dimulai dari pelajar. Untuk dapat
berperan aktif, pelajar perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk
korupsi dan pemberantasannya. Dan yang terpenting dari itu semua adalah pelajar mampu
memahami dan menerapkan hal tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. Dengan demikian
sekolah dapat dipergunakan sebagai lokomotif penguatan budaya antikorupsi untuk jangka
Panjang.